News  

Penasihat Hukum: Nahwa Umar Menghargai Proses Hukum

Nahwa Umar, saat masih menjabat sebagai Sekda Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Nama Nahwa Umar tentu masih segar dalam ingatan masyarakat Kota Kendari. Dia adalah sosok mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari yang telah memberikan banyak prestasi untuk Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun sayang saat ini publik telah menghakiminya karena dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi Bagian Umum, Sekretariat Pemkot Kendari Tahun 2020, dengan kerugian negara Rp 400 jutaan.

Penasehat Hukum (PH) Nahwa Umar, Safarullah, meminta masyarakat untuk tetap menghargai proses hukum yang sedang dijalani Nahwa yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk mengabdi di Kota Kendari.

Safarullah dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dirinya memutuskan menjadi PH Mantan Sekda Kota Kendari karena prihatin dengan kasus yang menimpa Nahwa Umar. Dimana di tahun 2020 Sekda Kendari saat itu berjibaku dengan kasus Covid-19, dan Sekda menjadi Gerda terdepan untuk Pemkot Kendari.

“Kita bisa bayangkan sibuknya menjadi Sekda, bukan hanya satu urusan yang dia harus urus. Apalagi saat itu Covid-19 lagi ramai-ramainya ,” kata pengacara senior itu.

Advokat yang juga Sekretaris DPD Gerindra Sultra itu bilang, akibat kelalaian kecil Nahwa Umar itu yang membuat ia harus menghadapi musibah yang mengganggu pensiunnya.

Dan bahkan publik pun menghakimi Mantan Sekda tanpa menunggu hasil akhir dari proses hukum.

“Ini ibarat pepatah, panas setahun diguyur hujan sehari. Menghakimi secara sepihak sementara proses hukum belum masuk proses persidangan,” katanya.

Safarullah juga mengatakan Kliennya yang merupakan ibu dari Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sultra yang merupakan sayap Partai Gerindra akan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Kendari. Dan dirinya juga berupaya akan melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Lawyer dengan baik.

“Sebagai pengacara kami akan bekerja secara profesional dan tepat, tentunya tanpa mempengaruhi kerja-kerja para penegak hukum,” pungkasnya. Adv.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version