Bombana – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali mendesak DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Pasalnya, dugaan pencemaran lingkungan di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, semakin parah.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kesejahteraan (AMPLK) Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa pencemaran oleh PT TBS bukan kejadian lama seperti yang diklaim perusahaan, tetapi masih berlangsung hingga saat ini.
“Data terbaru pada Kamis, 30 Januari 2025, menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan. Ini bukti nyata bahwa pencemaran terus terjadi, bukan sekadar kejadian dua tahun lalu seperti yang mereka katakan,” ujar Ibrahim, Kamis (30/1).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, di mana perwakilan Inspektur Tambang sendiri mengakui adanya temuan di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi PT TBS.
“Inspektur Tambang sudah menemukan bukti pencemaran, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada sikap tegas dari DPRD, kami akan terus turun ke jalan,” tegas Ibrahim.
Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, juga menyatakan bahwa aktivitas PT TBS telah merugikan masyarakat, terutama para petani yang lahannya rusak akibat pencemaran.
“Limbah dari tambang ini merusak lahan pertanian warga. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada tanah mereka,” kata Malik.
Korum Sultra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata.
“Kami tidak akan membiarkan ini berlarut-larut. Jika tidak ada keputusan tegas dari DPRD dan pemerintah, kami siap turun aksi besar-besaran!” pungkas Malik.
Sementara itu, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tudingan pencemaran tersebut. Ia menyebut bahwa dokumentasi yang beredar adalah kejadian lama dan bukan kondisi terbaru.
“Perlu diklarifikasi, foto-foto yang beredar itu adalah dokumentasi dua tahun lalu. Kami sudah melakukan perbaikan dan pemantauan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Basmala.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Inspektur Tambang Sultra, Syahril, yang mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan menunjukkan adanya pembuangan air limbah pertambangan serta saluran air yang mulai tertutup akibat material dari aktivitas tambang.
“Kami menemukan beberapa saluran yang tertutup material. Ini sudah kami bersihkan, tetapi pencemaran masih terjadi. Kami akan membentuk tim untuk menyelidiki lebih lanjut,” terang Syahril.
DPRD Sultra melalui pimpinan rapat, Aflan Zulfadli, menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini setelah mendapatkan laporan lengkap dari Inspektur Tambang.
“Kami butuh informasi akurat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka rekomendasi tegas akan diberikan,” ujar Aflan.
Editor: Denyi Risman