Pencuri di Lima TKP di Buteng Dibekuk Polisi, Hasil Curian Dijual untuk Judi Online

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga sebagai pelaku pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Foto: Dok. Istimewa.

Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga sebagai pelaku pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/9), setelah sebelumnya pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Raha.

Kapolres Buton Tengah, Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban AR (44), seorang pemilik toko di Desa Walando, Kecamatan Gu, mendapati toko miliknya telah dibobol.

Sejumlah barang seperti tas kulit, sepatu, dan sandal hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.

“Korban langsung melapor ke Polres Buton Tengah, dan Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku,” ujar Wahyu.

Setelah mengidentifikasi petunjuk, Tim Resmob menemukan bahwa sebuah mobil digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya. Pencarian berlanjut hingga BR berhasil ditangkap di Kota Raha.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia juga telah melakukan pencurian lainnya, termasuk satu unit speaker dan komputer di SMA Negeri 1 Gu, serta 48 karung beras dan empat dos minyak goreng di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo.

Selain itu, BR juga terlibat dalam pencurian di dua kios di Terminal Wamengkoli.

“Menurut pengakuan BR, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berjudi online dan berfoya-foya bersama wanita,” tambah Wahyu.

Saat ini, Tim Resmob Polres Buton Tengah masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti dari lima TKP untuk melengkapi proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!