Muna – Seorang pria bernama Darwin alias La Judi alias La Gepeng (55), warga Desa Madodo, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, tertangkap tangan melakukan pencurian di rumah salah satu warga Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga.
Pelaku berhasil ditangkap warga saat mencoba kabur melalui jendela rumah pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolsek Kontunaga, IPDA La Ode Musyair, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mendengar adanya teriakan maling dari luar rumah.
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela dan merusak kunci kamar menggunakan obeng plat. Dia kemudian mengambil uang tunai yang ditemukan di lemari pakaian,” ujar IPDA La Ode Musyair dalam wawancara pada Sabtu (5/10).
Ia menambahkan, meski nominal uang yang dicuri belum terlalu besar, perbuatan pelaku sudah tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat mencoba melarikan diri, tersangka Darwin ditangkap oleh dua saksi, Agus Akbar dan La Ode Muhammad Haidir, yang langsung mengamankan pelaku.
“Ketika pelaku ditangkap, ditemukan uang tunai sebesar Rp 519.000 di dalam celana dalam tersangka,” tambah Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban yang juga pemilik rumah, Jusbar Maslindo (42), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Darwin kini telah ditahan di Polsek Kontunaga dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar kain sarung, satu buah obeng plat, serta uang tunai sejumlah Rp 519.000.
Laporan: Denyi Risman