Pencuri Sapi di Busel Libatkan Empat Anak di Bawah Umur untuk Jalankan Aksinya

Pelaku saat diperiksa polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Busel – Pencurian sapi di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar. Aksi ini dilakukan dengan modus memasang jerat di jalur yang biasa dilalui ternak warga. Mirisnya, pelaku utama melibatkan empat anak di bawah umur untuk membantu menjalankan aksinya dengan iming-iming upah ratusan ribu rupiah.

Pelaku berinisial R (30) diketahui memasang jerat di kawasan hutan sekitar Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga. Jerat tersebut dipasang di titik-titik strategis yang kerap dilintasi sapi milik warga.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan pelaku sengaja memilih lokasi yang sering menjadi jalur ternak agar memudahkan aksinya.

“Pelaku memasang jerat di lokasi yang biasa dilalui ternak, lalu menunggu hingga ada sapi yang terjerat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3).

Dalam aksinya, R tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan empat anak di bawah umur masing-masing berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan FW (14). Mereka diminta memantau jerat yang dipasang di kawasan hutan Kambe-kambero.

Para anak tersebut dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu per orang jika jerat berhasil menangkap sapi.

“Anak-anak ini disuruh mengecek jerat. Kalau ada sapi yang kena, mereka langsung melapor dan akan diberi upah,” jelas Sunarton.

Dari hasil pemeriksaan, keempat anak itu mengaku hanya bertugas memastikan jerat bekerja dan melaporkan hasilnya kepada pelaku. Sapi yang terjerat kemudian diambil oleh R untuk dijual.

Kasus ini terungkap setelah seorang peternak, Laode Marzuki, melaporkan kehilangan satu ekor sapi dengan kerugian sekitar Rp15 juta. Warga sebelumnya juga sempat mencurigai aktivitas pelaku saat memasang jerat di area tersebut.

Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Buton bersama Polsek Batauga kemudian bergerak cepat dan mengamankan R beserta empat anak yang terlibat pada Rabu (18/3).

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara empat anak yang dilibatkan berstatus sebagai saksi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!