Kendari – Catatan kriminal DE (38) benar-benar mencengangkan. Warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini akhirnya tak berkutik setelah diringkus Tim Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (6/6/2026).
Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini mengakui telah melakukan aksi pencurian di 41 lokasi berbeda di Kota Kendari.
Sepak terjang pria ini terhenti setelah ia menyasar seorang pengacara berinisial LY (39). Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur pulas di dalam mobilnya di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kecamatan Wuawua, pada 7 Mei 2026 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, DE tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial UT yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Modus operandi mereka sangat sederhana namun efektif yakni mencari kendaraan yang terparkir dengan pengemudi yang tertidur.
Saat korban terlena, DE menyelinap masuk dan menggasak tas berisi kartu ATM, identitas, uang tunai, hingga telepon genggam Vivo F23 5G dari atas dashboard mobil. Sementara itu, UT bertugas memantau situasi sekitar.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian tahun 2025. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian elektronik (curnik) di 41 tempat kejadian perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Minggu (7/6/2026).
Hasil interogasi polisi mengungkap fakta miris. Barang-barang hasil curian, termasuk ponsel milik korban, dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu.
Uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga disalahgunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, DE harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memburu UT yang masih buron.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Kendari. Jangan pernah meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi saat beristirahat atau tertidur di tempat umum.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, terutama para residivis yang terus meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga meminta warga yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Editor: Redaksi








