News  

Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo Dijadwalkan Senin

Alat berat yang diamankan Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi terkait kasus penambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara.

Dan dalam waktu dekat, diperkirakan Senin, 18 September 2023, akan ada penetapan tersangka.

Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 16 September 2023.

“Karena kegiatannya baru kemarin (Jumat, 15 September) kami hari ini, hari Sabtu, kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dalam waktu dekat, mungkin Senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara bersama Unit Reskrim Polres Konawe Utara menggelar patroli mining di wilayah Blok Marombo pada Jumat, 15 September 2023.

Dari patroli mining tersebut, tim menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi berbeda.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar, ada dua perusahaan yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Dari dua perusahaan di dua lokasi berbeda di Blok Marombo itu, tim kemudian menyita enam alat berat, di antaranya lima eksavator, dan satu doser.

Alat-alat berat yang sedang menggarap wilayah di Blok Marombo itu kemudian disita dan dipasangi garis polisi.

Selain itu, operator alat berat, dan sejumlah orang di lapangan yang mengaku dari pihak PT BNP dan BTM diminta keterangan sebagai saksi.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!