Berita  

Pengadilan Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani

Supriyani saat dilimpahkan ke JPU dan akan disidangkan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan Supriyani pada Selasa (22/10).

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswanya.

Penangguhan yang diberikan majelis hakim ini merupakan tindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra yang diajukan pada 21 Oktober 2024.

Dalam keputusannya, mejelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya.

Kemudian, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.

Terakhir, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi keluarga terdakwa dan tidak adanya indikasi bahwa Supriyani akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Hakim juga memerintahkan penangguhan dengan syarat bahwa Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan hadir dalam setiap persidangan yang dijadwalkan.

Selain itu, Penuntut Umum diminta segera mengeluarkan Supriyani dari tahanan.

Dalam keputusan tersebut, Hakim Ketua Stevie Rosano, bersama dua hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menandatangani penetapan tersebut yang menjadi langkah penting dalam perjalanan hukum kasus Supriyani.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama dalam hal bagaimana penegakan hukum berlangsung dan perlindungan bagi guru honorer yang sering kali berada dalam posisi rentan.

Sementara itu, proses hukum Supriyani tetap berjalan dan publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Penangguhan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi Supriyani untuk kembali bersama keluarganya, sembari menunggu penyelesaian kasus di persidangan mendatang.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan membenarkan penangguhan penahanan tersebut. “Iya, benar,” kata Andri.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!