Pengadilan Tinggi Sultra Tolak Banding Guru Mansur, Hukuman Tetap 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan Guru Mansur bersalah atas kasus pencabulan terhadap muridnya, AA (9). Banding yang diajukan terdakwa ditolak, sehingga vonis lima tahun penjara tetap dijalankan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 6 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, menyampaikan bahwa majelis menerima banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan PN Kendari tertanggal 1 Desember 2025.

“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Menetapkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar I Ketut Suarta dikutip dari Matalokal.com.

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak mencapai mufakat bulat. Dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, dalam pertimbangannya menilai perbuatan yang dituduhkan kepada Guru Mansur tidak didukung bukti yang cukup karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia juga berpendapat bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala korban dengan alasan korban sedang sakit. Oleh karena tidak adanya mens rea, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan,” kata I Ketut Suarta dalam pendapatnya.

Namun, dua hakim anggota, yakni Muhammad Sirad dan Dasriwati, memiliki pandangan berbeda. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat dan beralasan hukum.

Menurut kedua hakim tersebut, Mansur alias Maman layak dijatuhi pidana karena terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Karena tidak tercapai kesepakatan bulat, majelis hakim kemudian mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Hasil voting menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tetap dipertahankan.

“Dalam musyawarah majelis tidak diperoleh mufakat. Oleh karena itu dilakukan voting, dan hasilnya putusan Pengadilan Negeri Kendari dinyatakan tetap berlaku,” ujar I Ketut Suarta.

Sebelumnya, Guru Mansur divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2025 itu sempat diwarnai sorakan serta tangisan histeris ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari dan memadati ruang sidang.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!