Pengamanan Dipimpin Kapolres Konut, Demo Warga di PT CDSM Kondusif

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, berdialog bersama perwakilan warga yang melakukan demo di PT CDSM, dan siap memfasilitasi pertemuan antara warga, pemda dan pihak perusahaan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, memimpin langsung pengamanan aksi demonstrasi warga dari tiga desa di Kecamatan Landawe di lokasi pertambangan PT Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) pada Rabu (1/2).

Dalam pengamananan itu, Kapolres mengerahkan personel Dalmas dan Polsek Wiwirano, dengan didampingi sejumlah pejabat utama Polres.

Aksi demonstrasi tersebut relatif berlangsung aman dan kondusif. “Unjuk rasa di dalam kawasan PT CDSM berlangsung aman dan kondusif,” kata AKBP Priyo Utomo, Kamis (2/2).

Pada kesempatan itu, mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra itu langsung berdialog dan menghimbau warga meninggalkan lokasi PT CDSM untuk kemudian difasilitasi bertemu pihak Pemda Konawe Utara dan PT CDSM.

Setelah mendengarkan imbauan Kapolres Konawe Utara, satu persatu warga dengan suka rela membongkar tenda yang rencananya akan digunakan untuk bermalam di lokasi PT CDSM. Pembongkaran tenda dibantu personel Dalmas, warga pun meninggalkan lokasi dengan tertib.

Namun demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres menyiagakan 21 personel Dalmas dan Polsek Wiwirano di lokasi demonstrasi demi menjaga stabilitas keamanan.

Diberitakan sebelumnya, gabungan masyarakat dari tiga desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT Cipta Djaya Surya Mining yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum.

Warga mengatakan bahwa lahan yang dijual ke perusahaan oleh beberapa oknum tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswad Sulaiman selaku bupati saat itu melalui surat keputusan Nomor 55 Tahun 2015.

Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 hektar diperuntukan untuk masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.

Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang dilakukan beberapa oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamtan Wiwirano, lalu secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa diketahui oleh para pemilik lahan.

Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pada medio Tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Selain itu, kata Juliadin, proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat setempat selaku pemegang surat keputusan Nomor 55 Tahun 2015 dari Bupati Konut.

Atas dasar itulah Juliadin meminta kepada Pemda dan DPRD Konut untuk turun langsung menuntaskan permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang-wenangan. Warga juga meminta pihak berwenang melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat menjual secara sepihak lahan, serta memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!