Kendari – Kasus dugaan pengambilan saham PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perkara ini menyeret sejumlah nama dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tertanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar di Kota Surabaya.
Akta pendirian tersebut telah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.
Dalam Akta Nomor 44 Tahun 2007 dan Akta Nomor 30 Tahun 2008, susunan direksi dan komposisi pemegang saham mencantumkan Iis Elianti sebagai Komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, serta almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dan pemegang 1.000 lembar saham.
Permasalahan bermula dari laporan polisi yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa Iis Elianti tidak pernah melakukan penjualan 1.000 lembar saham miliknya kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar.
Selain itu, Iis Elianti juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012.
Kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah terdaftar dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025.
Laporan itu ditujukan terhadap Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP.
“Saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter tertanggal 27 November 2025,” ujar Dian Farizka dalam keterangannya ke media ini, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, laporan ke Bareskrim dilakukan karena adanya dugaan pemalsuan dalam Akta Nomor 6 tertanggal 17 April 2017 dan Akta Nomor 7 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, di Kota Surabaya.
Menurut Dian, Akta Nomor 6 Tahun 2017 mengadopsi beberapa akta sebelumnya, yakni Akta Nomor 21 tertanggal 31 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, serta Akta Nomor 1 tertanggal 12 Juni 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Agus Purwatiningsih, di Kabupaten Gresik.
Padahal, kata dia, Iis Elianti disebut tidak pernah menandatangani notulen RUPS LB tertanggal 16 Juli 2012 dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menghadap kepada Notaris Agus Purwatiningsih.
Keanehan lain, lanjut Dian, terdapat pada Akta Nomor 3 tertanggal 19 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Widio Rahardjo, Akta tersebut menyebutkan bahwa 1.998 lembar saham milik Joemmy Riesianti Nandrini telah dijual kepada Yory Yusran, sekaligus mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM.
“Pertanyaan saya, apa perbedaan substansial antara Akta Nomor 3 tanggal 19 Desember 2016 dengan Akta Nomor 7 tanggal 17 April 2017, yang notarisnya sama? Kalau bisa, Yory Yusran dan Notaris Widio Rahardjo membaca kembali dan menjelaskan hal itu. Saya ingin mendengarnya,” tegas Dian.
Ia juga mempertanyakan apabila benar terjadi jual beli saham, mengapa semasa hidup almarhum Hendarmin Siantar tidak pernah mendaftarkan Akta Nomor 1 Tahun 2012 dan Akta Nomor 21 Tahun 2012 ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, sebelum meninggal dunia pada tahun 2015, almarhum masih memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan pendaftaran tersebut.
Almarhum Hendarmin Siantar tercatat meninggal dunia pada tahun 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-25092015-0004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 September 2015.
“Dari sini saya menarik benang merah bahwa pihak yang menyuruh melakukan perubahan Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 Tahun 2017 tidak pernah mengetahui dan memahami persoalan dari hulunya, tetapi hanya dari hilirnya. Akibatnya, muncul persoalan yang semakin rumit,” tutup Dian Farizka.
Editor: Redaksi








