Penganiayaan di PT IPIP Kolaka, Tiga TKA Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polda

Dua dari tiga TKA yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di kawasan PT IPIP di Kolaka. Ketiganya ditahan di Mapolda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pihak kepolisian menetapkan tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Indonesia Pomala Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak. Ia menyebut, ketiganya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra.

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda Sultra,” ujar AKBP Seni Pabesak saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kolaka dengan dukungan Polda Sultra.

Meski demikian, lanjut Seni Pabesak, penanganan perkara ini tetap berada di bawah kewenangan Polres Kolaka, dengan asistensi dari Polda Sultra.

“Kasusnya tetap ditangani Polres Kolaka, Polda Sultra hanya melakukan pendampingan,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

“Saat ini situasi sudah kondusif. Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, serta tidak terpengaruh isu-isu negatif yang bisa mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Sebelumnya, kericuhan antara TKA dan pekerja lokal terjadi di kawasan PT IPIP Kolaka pada Selasa (28/1). Akibat insiden tersebut, dua pekerja lokal mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit di Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!