Kolaka – Kepolisian Resor Kolaka mengamankan empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap pekerja lokal di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Rabu (28/1).
Keempat TKA tersebut kini menjalani proses hukum dan juga akan dikenai sanksi adat. Langkah ini diambil setelah adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat adat yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kasus dugaan pengeroyokan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, disertai penyelesaian secara adat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat adat yang didampingi langsung oleh Kapolres Kolaka. Hasilnya, disepakati proses hukum terhadap empat TKA yang diduga melakukan pengeroyokan, serta penyelesaian secara adat,” ujar AKP Dwi Arif, Kamis.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban. Bahkan, perusahaan berkomitmen merekrut korban sebagai karyawan tetap.
AKP Dwi Arif menjelaskan, insiden bermula saat sejumlah karyawan PT Asira Sahra Berjaya (ASB) mempertanyakan pembayaran gaji yang belum diterima kepada seorang pengawas WNA. Perdebatan sempat terjadi dan berujung pada perkelahian singkat.
“Awalnya karyawan PT ASB menanyakan gaji yang belum dibayarkan kepada pengawas WNA. Terjadi cekcok dan perkelahian yang sempat dilerai. Setelah dilakukan mediasi, cekcok kembali terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap dua karyawan oleh empat TKA,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, dua pekerja lokal mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Editor: Muh Fajar








