Daerah  

Pengedar dan Pengguna Sabu di Kolaka Timur Dibekuk Polisi

Ilustrasi. Foto: Dok. iStockphoto.com.

Kolaka Timur – Pengedar dan pengguna narkoba golongan satu jenis sabu di Kolaka Timur berinisial AP (22) ditangkap polisi.

AP ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Timur di kediamannya di Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur pada Kamis (23/2) sekitar pukul 10.00 WITA.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak dua sachet berisi 0,8 gram sabu yang sebagian telah dikonsumsi pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sachet kemasan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu buah tas samping warna hitam.

“Pelaku merupakan pengguna dan pengedar sabu di wilayah Ladongi,” kata Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, Jumat (24/2).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Ladongi.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku merupakan salah satu pengedarnya, dan langsung ditangkap.

AKBP Yudhi menegaskan pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!