Pengedar Narkoba di Konawe Dicokok Polisi, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Ilustrasi ditangkap terkait narkoba. Foto: Dok. Shutterstock.

Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MIA diamankan bersama puluhan paket sabu dengan total berat hampir 26 gram dalam operasi senyap di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Jumat malam, 23 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur mengatakan, setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara,” ujar IPTU Andi Gafur.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan lokasi dengan disaksikan pihak terkait sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 25,96 gram. Rinciannya, Kode A sebanyak 10 sachet dengan berat 4,20 gram, Kode B sembilan sachet seberat 3,14 gram, Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram, serta Kode D satu sachet besar dengan berat 10,20 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, serta sejumlah klip plastik bening kosong yang biasa digunakan untuk pengemasan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MIA diduga kuat tidak hanya memiliki dan menguasai, tetapi juga mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara untuk pendalaman dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas IPTU Andi Gafur.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!