Pengedar Narkoba di Konawe Ditangkap Polisi, 215 Gram Sabu Disita

Pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Konawe bernama Ilham Wayah Kawodar (23) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang bukti 215 gram sabu berhasil disita. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Konawe bernama Ilham Wayah Kawodar (23) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang bukti 215 gram sabu berhasil disita.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi, mengatakan, tersangka ditangkap di rumah makan Sumber Gizi Alami, Jalan S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Konawe, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Ada 14 sachet bening diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 215 gram yang kami amankan dari tersangka. Selain itu kami juga amankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” jelas AKBP Sunardi, Senin (13/2).

AKBP Sunardi mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba dengan sistem tempel. Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dengan sistem tempel dan komunikasi melalui HP.

“Jadi dia ini diarahkan sama bosnya untuk mengambil tempelan di suatu tempat di Konawe. Setelah diambil tersangka diperintahkan untuk membongkar tempelan itu ke beberapa ukuran. Setelah itu dia menunggu arahan untuk mengantar paket narkoba tersebut ke pemesanbya melalui face to face maupun sistem tempel,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!