Berita  

Pengelolaan Sampah di Kadia Jadi Pilot Project di Kendari

Camat Kadia, Hasman Dani. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah di Kecamatan Kadia dengan melibatkan pihak ketiga.

Program yang dijadikan sebagai pilot project ini resmi berjalan sejak Selasa, 3 Maret 2026, dengan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah warga maupun tempat usaha.

Camat Kadia, Hasman Dani, mengatakan program tersebut menjadi langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari agar lebih tertata dan efisien.

Menurutnya, melalui sistem ini masyarakat tidak perlu lagi membawa sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Warga cukup menempatkan sampah di depan rumah atau tempat usaha untuk kemudian dijemput oleh petugas.

“Dengan dimulainya program ini, masyarakat rumah tangga maupun pelaku usaha tidak perlu lagi mencari TPS. Sampah cukup disimpan di depan rumah atau tempat usaha masing-masing untuk kemudian dijemput oleh petugas,” ujar Hasman Dani, Senin (9/3/).

Ia menjelaskan, untuk sementara program tersebut baru diterapkan di wilayah Kecamatan Kadia sebagai tahap percontohan, sementara kecamatan lain di Kota Kendari belum menerapkannya.

“Program ini masih tahap pilot project di Kecamatan Kadia. Jika berjalan baik, ke depan akan menjadi model yang bisa diterapkan di kecamatan lain di Kota Kendari,” jelasnya.

Program pengangkutan sampah ini mencakup lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu.

Untuk mendukung operasional, pihak ketiga menyiapkan 13 armada pengangkut sampah yang terdiri dari 10 unit Isuzu Traga dan tiga unit dump truck.

Hasman Dani menambahkan, layanan penjemputan sampah bagi pelaku usaha sebenarnya telah berjalan lebih dulu sejak Januari 2026. Sementara untuk rumah tangga mulai diberlakukan pada 3 Maret 2026.

Terkait retribusi, masyarakat rumah tangga dikenakan biaya persampahan sebesar Rp21 ribu per bulan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran berlaku selama 10 bulan.

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga agar menyimpan sampah dalam kantong plastik agar memudahkan petugas saat proses pengangkutan.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Kecamatan Kadia dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, sistem penjemputan sampah langsung dari rumah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertata.

Wali Kota berharap program di Kecamatan Kadia dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang efektif dan nantinya bisa diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

Dengan dukungan armada yang memadai serta partisipasi masyarakat, Pemerintah Kota Kendari optimistis program ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan bebas dari persoalan sampah.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!