Berita  

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital di Sultra Belum Capai Target

Kepala Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mebyebut angka penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik belum mencapai target.

“Saat ini penggunaan IKD atau KTP elektronik di Sultra belum mencapai target pemerintah pusat yakni 25 persen di setiap daerah,” kata Kepala Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, Rabu (2/8).

Fadlan mengungkapkan, saat ini di Sultra baru 28.168 orang yang menggunakan IKD dari total jumlah penduduk. Dari data itu Kota Kendari menjadi daerah yang paling tertinggi dengan angka 6.184  di susul Kota Bau-bau mencapai 3.000.

“Yang paling terkecil Buton Utara yang belum mencapai 100 orang masih di 90,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tak mewajibkan masyarakat Sultra untuk segera melakukan aktivasi. Fadlan mengungkapkan hal itu disebabkan karena dia beserta tim masih berada di tahap sosialisasi.

“KTP digital ini memang progresnya belum terlalu baik karena kita juga masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya.

“Kita juga tidak terlalu mewajibkan masyarakat yang mengurus dokumen untuk mengaktivasi KTP digital,” imbuhnya.

Terlebih, saat ini masih ada beberapa instansi pelayanan publik yang masih belum menerapkan sistem digitalisasi terhadap penggunaan kartu identitas. “Termasuk perbankan juga memberlakukan. Yang sudah itu seperti BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, IKD merupakan sebuah sistem layanan yang di dalamnya berisi sejumlah dokumen kependudukan masyarakat.

“Jadi ke depannya di dalam IKD ini bukan hanya KTP, Kartu Keluarga tapi berbagai dokumen-dokumen kependudukan lainnya,” bebernya.

Sistem itu disebut Fadlansyah memiliki keunggulan di banding dokumen kependudukan yang masih menggunakan fisik. Sejumlah dokumen yang nantinya berada di IKD itu bersifat unik dan tidak dapat diduplikasi.

“Tidak bisa diduplikasi KTP-nya. Tidak akan akan hilang, kalaupun hilang bisa diaktivasi kembali asalkan tahu pinnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk masyarakat yang hendak melakukan aktivasi IKD, diarahkan untuk dapat mendatangi Disdukcapil Kabupaten dan Kota.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!