News  

Pengoperasian Jetty II Milik PT Cinta Jaya Disoal!

Massa demo di Mapolda Sultra mempersoalkan pengoperasian Jetty II milik PT Cinta Jaya. Foto: Dok. Sultranesia.

Puluhan massa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Selasa (9/8).

Massa menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait dugaan pengoperasian terminal khusus atau jetty II kapal tongkang tanpa izin.

Koordinator Lapangan (Korlap) Asrul Syawal dalam orasinya mengatakan dermaga jetty PT Cinta Jaya II di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara semestinya dihentikan.

Pasalnya, menurut dia, jetty atau terminal khusus tempat bersandarnya kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti dari Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada perusahaan tersebut dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.

Namun, kata Syawal, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II tersebut masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan.

“Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan. Jadi hadirnya kami di Mapolda Sultra sebagai komitmen untuk mendesak Kapolda Sultra memanggil dan memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait hal tersebut,” ujar Syawal.

“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada,” tambahnya.

Syawal mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT. Cinta Jaya.

“Jadi karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup, ” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Dimana, pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

“Pembangunan Jetty tanpa izin akan menimbulkan resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah, ” jelasnya.

Lebih lanjut Syawal mengatakan terhadap dugaan pelanggaran PT. Cinta Jaya ini, pihaknya juga mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional tersus II yang diduga Ilegal.

“Atas dugaa regulasi ini kami juga mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe Konawe Utara (Konut) segera memberikan penalti kepada PT. Cinta Jaya untuk menghentikan Aktivitas kedua tersusnya,” pungkasnya.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!