Kendari – Pengusaha tempat hiburan, seperti karaoke, caffe, bar dan tempat hiburan lain di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk segera mengurus izin atau lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Imbauan itu disampaikan Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Amran dalam konfrensi pers, Jumat (23/6) sore.
“Dengan ini saya menyampaikan kepada rekan-rekan pengusaha dan pebisnis yang menggunakan hak cipta atau musik agar secepat mungkin untuk mengurus izin lisensi dari WAMI,” imbau Amran.
Amran bilang, dia menyampaikan amanat dari WAMI agar para pengusaha hiburan memperhatikan lisensi penggunaan lagu di tempat usahanya.
“Yang pertama penarikan royalti lagu serta terhadap unsur-unsur pengguna musik seperti karaoke, caffe, bar dan lainnya,” jelasnya.
Dia juga akan segera mensosialisasikan hal itu secara langsung ke para pengusaha di seluruh Bumi Anoa.
“Karena laporannya kami akan sampaikan ke pusat,” katanya.
Untuk para pengusaha yang ingin mengurus lisensi agar datang ke WAMI yang saat ini berkantor di Arokap Sultra.
Laporan: Rijal | Editor: Wiwid Abid A