Berita  

Pengusaha Tempat Hiburan di Kendari Tolak Kenaikan Pajak 40 Persen

Ketua Arokap Sultra, Amran. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Pemerintah resmi menaikan pajak hiburan hingga 40 persen. Kenaikan pajak itu menurut Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberatkan, bahkan akan ada dampak sampai dengan Pemutusan Kubungan Kerja (PHK).

Ketua Arokap Sultra, Amran menjelaskan, dengan kenaikan pajak itu akan membuat tempat hiburan malam teracam ditutup bahkan membuat para tenaga kerja atau karyawan di PHK secara besar-besaran.

“Saya mewakili seluruh hiburan malam meminta kepada pihak pemerintah agar mempertimbangkan kembali soal putusan kenaikan pajak hiburan di angka 40 persen, sebagaimana perintah UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan keuangan pusat dan daerah,” kata Amran, Rabu (17/1).

Selain hiburan malam, para pengusaha lainya, seperti karaoke, refleksi, bioskop dan lounch khususnya di Kota Kendari merasa terbebani dan bahkan terancam untuk gulung tikar.

Bahkan, menurutnya angka pajak di awal saja yang berada di 25 persen sudah membuat beberapa tempat hiburan gulung tikar diakibatkan customer berkurang karena beban pajak yang tinggi.

“Sebelumnya di Kendari ini khususnya pajak hiburan diberlakukan 25 persen. Namun 25 persen itu banyak teman-teman yang tutup. Dari 32 hiburan yang ada di Kendari di bawah naungan Arokap sekarang sudah tidak sampai lagi 20, mungkin tinggal 18,” ungkapnya.

Arman menyebut penolakan ini sebagai satu langkah untuk mencegah tempat hiburan lain agar terus berjalan dan tidak gulung tikar. Mengingat sumbangsih para pengusaha khususnya di bidang hiburan cukup besar buat daerah.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota (pemkot) Kendari untuk mempertimbangkan kembali UU tersebut sebelum dibuatnya menjadi peraturan daerah (Perda).

“Di lain sisi juga kami mengapresiasi pemerintah kota di bawah kepemimpinan Pj yang sudah mengikuti salah satu aturan. Namun yang kami suarakan adalah menolak kenaikan pajak 40 persen dan menolak UU Nomor 1 Tahun 2023 sambil kita menunggu yudisial review dari pusat,” ungkapnya.

Amran juga meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sultra untuk mengambil sikap terkait hal ini.

“Mudah-mudahan ungkapan saya ini sebagai perwakilan pengusaha para anggota DPR RI yang mewakili Sulawesi Tenggara sekali-sekali balik untuk lihat kondisi dan keadaan kami jika pajak ini dinaikkan 40 persen. Mungkin keluarganya atau mungkin sebagai warga Sultra akan ada pemutusan hubungan kerja jika tempat usaha itu sudah tutup,” kata dia lagi

Terakhir dirinya berharap, aspirasi ini bisa didengar dan diindahkan agar tempat hiburan malam khususnya di Kota Kendari bisa terus jalan dan berkembang, sehingga bisa membantu pertumbuhan dalam pembangunan daerah.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!