Kendari – Tren kejahatan siber di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, tercatat sebanyak 943 kasus penipuan online telah ditangani dalam kurun waktu sejak 2022 hingga Mei 2026.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy mengungkapkan peningkatan ini seiring dengan masifnya pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku kejahatan.
“Jumlah kasus penipuan online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 122 kasus, naik menjadi 144 kasus pada 2023, kemudian melonjak ke 259 kasus pada 2024, dan mencapai 347 kasus pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, sudah ada 71 kasus,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).
Data kepolisian menunjukkan bahwa Marketplace Facebook menjadi modus paling dominan dengan persentase 44 persen.
Pelaku sering berkedok sebagai penjual fiktif, tidak mengirimkan barang setelah pembayaran, atau memaksa transaksi di luar sistem keamanan platform.
Secara keseluruhan, Facebook juga menjadi media utama yang digunakan pelaku untuk menjerat korban (35 persen), disusul oleh WhatsApp (20 persen), Telegram (14 persen), Instagram (12 persen), telepon (10 persen), dan SMS (9 persen).
Selain penipuan jual-beli, modus lain yang kerap menyasar masyarakat adalah investasi bodong (28 persen) dengan janji keuntungan tidak wajar, serta phishing atau pencurian data melalui tautan palsu (18 persen).
Data Tipidsiber Polda Sultra memetakan profil korban yang paling rentan:
- Kelompok Usia: Rentang 36–45 tahun menjadi korban terbanyak (130 orang), disusul usia 46–55 tahun (110 orang).
- Jenis Kelamin: Perempuan (53 persen) lebih dominan dibanding laki-laki (47 persen).
- Pekerjaan: Wiraswasta (105 orang), karyawan swasta (90 orang), dan pelajar/mahasiswa (75 orang).
- Pendidikan: Korban dengan latar belakang pendidikan SMP dan SMA mendominasi hingga 68 persen.
Menanggapi fenomena ini, AKP Asfandy menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi instan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara *online*. Jangan mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Polda Sultra saat ini terus menggalakkan kampanye literasi digital dan edukasi media sosial guna menekan angka kejahatan siber.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Editor: Redaksi








