Berita  

Penjelasan Denpom Kendari Soal Dugaan Oknum POM AD Rudapaksa Mahasiswi

Kendari – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, menjelaskan soal kasus dugaan rudakpaksa oknum anggotanya berinisial Prada FA (22) terhadap seorang mahasiswi berinisial LI (22).

“Terkait pemberitaan yang beredar saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 Kendari telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku,” jelas Mayor Ussama dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (8/7).

“Saat ini yang bersangkutan (Prada FA) telah ditahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” sambungnya.

Mayor CPM Ussama juga mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya. Pertama soal bercak darah, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban menyampaikan alat vitalnya mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan, dan bukti bercak darahnya ada di sprei dan tembok kamar di tempat kejadian.

“Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti (bercak darah) tersebut ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut,” ungkapnya.

Mayor CPM Ussama juga menerangkan bahwa sebelum kejadian, sesuai pengakuan korban dan diduga pelaku, keduanya berciuman kurang lebih selama lima menit.

“Artinya adanya perasaan suka sama suka di antara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan. Namun demikian kejadian tersebut akan terus kami dalami dan proses pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.

Perwira TNI dengan satu bunga di pundak ini juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, terduga pelaku beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban. Namun, lanjut Mayor Ussama, dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dengan diberi tenggang waktu selama hari, dan apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Dan ternyata dalam kurun waktu tiga hari terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum,” katanya.

Mayor CPM Ussama bilang, klarifikasi yang dia berikan bukan sebagai upaya pembelaan terhadap anggotanya, proses hukum, tegas dia, tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan. Hal itu dapat dibuktikan setelah adanya aduan, pihaknya langsung gerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Dan apabila terbukti salah maka anggota kami akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam UU,” jelasnya.

“Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan tetap profesional, mohon rekan-rekan media jangan lagi ada yang memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!