Berita  

Penjelasan Polda Sultra soal Anggota Polres Koltim Tembak Teman Wanitanya

Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.

Kendari – Seorang anggota Polres Kolaka Timur Bripda Rodney Alvin Tangkelangi (22) menembak teman wanitanya yang bernama Irsa Amalia Madenuang.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi penembakan tersebut. Dia lantas menjelaskan peristiwannya.

“Peristiwa penembakan sekitar pukul 3 dini hari pada Kamis, 1 Februari 2024. Tempat kejadiannya di Kendari,” kata Ferry ditemui di kantornya, Jumat (2/2) kemarin.

Informasi yang dihimpun media ini, akibat penembakan itu, korban Irsa Amalia menderita luka tembak di bagian dada sebelah kiri tembus pada bagian punggung kiri.

Korban Irsa kemudian segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bahteramas pada pukul 04.00 WITA.

Korban masuk di IGD RSUD Bahteramas dengan hasil pemeriksaan luka tembak masuk pada dada kiri dengan ukuran 0,8 x 0,3 cm disertai perdarahan aktif dan luka tembak keluar pada punggung kiri dengan ukuran 0,9 x 0,4 cm disertai rasa nyeri dan sesak.

Kombes Ferry menjelaskan, kronologi penembakan berawal ketika pelaku Bripda Rodney bersama rekannya Brigadir Yusriandi, berangkat ke Kendari dalam rangka menjalankan perintah tugas dari pimpinannya di Polres Kolaka Timur.

Selama berada di Kendari, kedua personel Polres Kolaka Timur ini menginap di kediaman rekannya sesama anggota Polri yakni di rumah Briptu Zainal.

“Yang bersangkutan memang dari Polres Kolaka Timur ada tugas dinas ke Mapolda untuk menyerahkan surat berkas dan untuk di Kendari yang bersangkutan menginap di rumah rekannya untuk bermalam di sana,” ungkap Ferry.

Pada malam hari kejadian, lanjut Ferry, datang seorang teman wanita dari Bripda Rodney, Irsa Amalia Madenuang ke kediaman Briptu Zainal.

Saat itu, Brigadir Yusriandi sedang berada di Mapolda Sultra untuk menyerahkan berkas-berkas yang dibawa dari Polres Kolaka Timur. Sementara Bripda Rodney bersama beberapa orang temannya yang merupakan warga sipil melakukan minum-minuman keras di kediaman Briptu Zainal.

“Korban IA datang bertemu dengan Bripda RA dan pada saat bertemu Bripda RA melihat ada senjata milik rekannya (Brigadir Yusriandi) dan dia pakai untuk dimainkan. Yang bersangkutan itu kondisinya dikatakan sedang minum-minuman keras dan itu waktu dia memainkan senjata dan meletus,” bebernya.

Saat ini, Bripda Rodney sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Ia menjalani penempatan khusus di sana.

Rodney terancam sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Sementara pemilik senjata api Brigadir Yusriandi juga terancam sanksi akibat kelalaiannya dalam menyimpan senjata api tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Propam Polda. Yang bersangkutan karena kelalaiannya menggunakan senjata api pasti akan kami sanksi. Sanksi terberat adalah PTDH tetapi itu tergantung pada bagaimana putusan pimpinan sidang. Dua orang diamankan. (Untuk pemilik senjata api) setiap tindakan anggota kalau ada kelalaiannya pasti akan diberi sanksi. Propam akan melakukan pendalaman,” pungkas Ferry.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!