Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama ratusan tabung gas subsidi.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 Wita. Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melakukan penindakan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan pangkalan LPG miliknya, Pangkalan TA yang berlokasi di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, untuk melakukan penyelewengan distribusi.
Menurut Dodi, ratusan tabung gas subsidi tersebut diangkut menggunakan kendaraan pribadi tersangka dan dibongkar di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, kawasan pesisir Desa Langgapulu. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka menjualnya dengan harga Rp 28.000 per tabung kepada pembeli dari luar daerah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Editor: Muh Fajar








