Penyandang Disabilitas di Buteng Diberi Pemahaman Kepemiluan oleh Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi tentang penguatan pemahaman kepemiluan kepada para disabilitas. Foto: Akbar Tanjung/Sultranesia.com.

Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi tentang penguatan pemahaman kepemiluan kepada para disabilitas.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Bawaslu Buteng, Senin (18/7). Ada 9 orang peserta disabilitas yang berasal dari Kecamatan Gu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Buteng, Jais, mengatakan kegiatan ini penting agar disabilitas mendapatkan perhatian dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan.

“Penyandang disabiltas itu juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Ini penting kita sampaikan kepada mereka (penyandang disabilitas) agar menjadi pengetahuan bahwa sekarang sudah masuk dalam tahapan pemilu,” katanya kepada Sultranesia.com usai sosialisasi.

“Yang kedua, perlakuan yang sama juga harus mereka dapatkan lewat program-program sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu,” sambungnya.

Terkait teknis tahapan Pemilu, lanjut Jais, KPU Buteng diharapkan dapat mengidentifikasi seluruh warga penyandang disabilitas serta memberikan pelayanan yang berbeda dibanding warga lain pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024 nanti.

“Pada saat pemungutan suara mereka harus diperlakukan sesuai dengan kondisi atau dengan kata lain harus diprioritaskan dibanding yang bukan penyandang disabilitas,” harapnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Buteng, Hasrullah menjelaskan, kegiatan sosialisasi fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas merupakan satu tambahan informasi kepada KPU dalam rangka pemantapan teknis pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ini merupakan sebuah momentum untuk mempersiapkan lagi hal-hal yang sifatnya teknis dalam penyelenggaraan pemilu 2024 khususnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” tutur Hasrullah.

Hak penyandang disabilitas dalam tahapan pemilu, kata Hasrullah, telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa salah satu basis pemilih dalam pemilu yakni penyandang disabilitas.

Oleh karenanya, KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas yang maksimal kepada penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Di Tahun 2024 nanti Insya Allah persiapannya akan lebih baik lagi, apalagi kita bersinergi dengan teman-teman bawaslu,” lanjutnya.

Hasrullah bilang, berdasarkan data Pemilu 2019, jumlah penyandang disabilitas di Buteng 446 orang. Dalam penyiapan fasilitas, KPU Buteng akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.

“Rekomendasi dari Bawaslu itu menjadi masukan penting juga buat kami (KPU) supaya bisa kita tentukan di TPS mana saja yang ada penyandang disabilitasnya,” tutupnya.


Laporan: Akbar Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!