Berita  

Penyelundupan 24 Ekor Burung Kakatua Jambul Kuning Digagalkan di Baubau

Puluhan ekor burung yang dilindungi Undang-undang itu diduga berasal dari Dobo - Ambon dan akan diselundupkan ke wilayah Pulau Jawa. Foto: Dok. BKSDA Sultra.

Kendari – Penyelundupan 24 ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan berhasil digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Murhum Kota Baubau Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2023.

Puluhan ekor burung yang dilindungi Undang-undang itu diduga berasal dari Dobo – Ambon dan akan diselundupkan ke wilayah Pulau Jawa.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sukrianto Djawie, menjelaskan, dari hasil identifikasi timnya, 24 burung tersebut terdiri dari 20 burung Kakatua Jambul Kuning atau Cacatus Sulphurea dan empat ekor Nuri Bayan atau Eclectus Roratus.

“Kedua jenis burung itu merupakan satwa dilindungan Undang-undang dan merupakan satwa endemik Kepulauan Aru, Provinsi Maluku,” kata Sukrianto dalam keterangannya, Jumat (27/10).

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan kesehatan, dan seluruh dinyatakan sehat tidak terpapar virus.

Namun, selama proses karantina, kata Sukrianto, ada empat ekor Kakatua Jambul Kuning mati karena masih anakan dan kondisi cuaca maupun ruang karantina yang belum memadai.

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku terkait keberadaan puluhan ekor burung tersebut. BKSDA Maluku kemudian mengonfirmasi dan menyetujui proses pemulangan.

“Burung sudah dipulangkan ke Maluku melalui koordinasi BKSDA Sultra dan Maluku, yang kemudian akan dilepas liarkan di habitanya di wilayah Kepulauan Aru, Maluku,” katanya.

“Karena ada empat ekor yang mati, total yang dipulangkan ada 20 ekor. 16 ekor Kakatua Jambul Kuning, 4 ekor Nuri Bayan,” punhkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!