Berita  

Penyelundupan 98 Kg Daging Babi Ilegal ke Sultra Digagalkan Balai Karantina

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencegat 98 kg daging babi ilegal pada Minggu 28 Juli 2024. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencegat 98 kg daging babi ilegal pada Minggu 28 Juli 2024.

Daging tersebut berasal dari Provinsi Surabaya yang bakal dikirim ke wilayah Sultra.

Daging babi itu ditemukan oleh para petugas karantina saat melakukan pengawasan di Cargo Bandara Haluoleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.

Menurut Nichlah Rifqiah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” tambah Nichlah Rifqiah

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra Abd Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Abd Rachman.

Dalam kesempatan terpisah, A Azhar, Kepala Karantina Sultra menjelaskan bahwa Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version