Kendari – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara bersama Mabes Polairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung endemik Bumi yang hendak dikirim secara ilegal ke Surabaya. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1) di perairan sekitar Pelabuhan Kendari.
Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, mengatakan sebanyak 193 ekor burung diamankan saat tim Mabes Polairud melakukan patroli laut.
Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina, baik sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.
Menurut Azhar, penindakan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah Sulawesi dari ancaman penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang dapat merugikan masyarakat.
“Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk melindungi Pulau Sulawesi dari masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berisiko terhadap kesehatan dan kelestarian satwa,” ujarnya di Kendari, Selasa (27/1).
Berdasarkan hasil identifikasi, dari total 193 ekor burung yang diamankan, sebanyak 182 ekor merupakan satwa dilindungi. Rinciannya terdiri dari 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau. Selain itu, petugas juga menemukan 10 ekor burung Blibong Pendeta dan satu ekor Tuwur Sulawesi.
Azhar menambahkan, kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan. Sebanyak 10 ekor burung dilaporkan mati, sementara lima ekor lainnya dalam kondisi sakit akibat penanganan dan pengangkutan yang tidak layak.
Selain melanggar aturan perlindungan satwa, lalu lintas burung tanpa dokumen karantina juga berpotensi membawa penyakit berbahaya, seperti Avian Influenza atau flu burung, yang dapat mengancam wilayah Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup saat ini ditahan dan menjalani pengujian laboratorium di kantor karantina.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum diserahkan kepada pihak berwenang guna proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Abdul Rachman juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Editor: Muh Fajar








