Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Adriansyah (AA) pada Senin (17/7).
Andi Adriansyah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo yang sedang disidik Kejati.
Pantauan Sultranesia, Andi Adriansyah memakai rompi tahanan jaksa keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Andi tak berkomentar sedikitpun saat dicecar pertanyaan wartawan terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, Andi Adriansyah akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Keempat tersangka yakni GM PT Antam Konut, HA, Direktur PT Lawu Agung Mining, OS, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL dan Direktur PT KKP, AA.
Sebelumnya, ketiga tersangka lain sudah ditahan, hanya AA yang baru ditahan hari ini.
Editor: Muh Fajar Ragil A