Peredaran Rokok Ilegal di Muna Barat Kian Terbuka, Diduga Ada Pembiaran Aparat

Ilustrasi rokok. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Muna Barat kian marak dan berlangsung terang-terangan. Di sejumlah kecamatan, produk tanpa pita cukai resmi itu dengan mudah ditemukan, mulai dari kios besar hingga warung kecil.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dari aparat terkait, terutama Bea Cukai.

MN, warga Kecamatan Lawa, mengungkapkan bahwa rokok ilegal hampir dapat ditemui di setiap titik penjualan. Ia bahkan menyebut aktivitas distribusi dilakukan secara terbuka.

“Biasanya ada mobil yang mengantar ke kios-kios besar. Dari sana baru disebarkan lagi ke pengecer. Ini bukan hal baru, sudah lama terjadi,” ungkapnya, Kamis (4/12).

Hal senada disampaikan AM, warga Kecamatan Tiworo Tengah. Ia menyebut seluruh warga sudah mengetahui lokasi distributor rokok ilegal tersebut, namun tidak ada tindakan berarti dari aparat.

“Di sini banyak sekali. Bahkan lokasi distributornya semua orang tahu. Tapi dari petugas tidak ada langkah tegas. Seolah-olah dibiarkan,” katanya.

Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (Lepham) Muna Barat, Muh. Aswan, menilai maraknya rokok ilegal tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum aparat. Ia meminta Menteri Keuangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Bea Cukai Sultra.

“Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kami minta Menteri Keuangan mengevaluasi Bea Cukai. Jika ada oknum yang bermain mata, harus dicopot dan diproses hukum. Negara jelas dirugikan,” tegasnya.

Aswan menambahkan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius yang masuk kategori tindak pidana cukai.

“Ancaman hukumnya sampai lima tahun penjara dan denda berlipat. Kalau menggunakan pita cukai palsu, hukumannya lebih berat lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan mendesak aparat kepolisian serta Bea Cukai agar tidak menutup mata.

“Kami minta penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Silakan dilaporkan agar bisa kami tindak lanjuti. Kami perlu memastikan apakah barang itu benar-benar ilegal. Setelah itu, kami bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda dan Bea Cukai untuk memperluas jangkauan penindakan,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari luar Sultra dan masuk melalui Pelabuhan Baubau, Kapolres mengaku telah menyiapkan langkah awal.

“Jika jalurnya benar dari pelabuhan besar, maka laporan ke Ditreskrimsus adalah langkah tepat. Penanganannya akan melibatkan tim gabungan bersama Bea Cukai, dan saya akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Baubau,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan coba lidik dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Kapolres.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa menjual atau mendistribusikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar. Jika menggunakan pita cukai palsu, ancaman hukuman meningkat hingga delapan tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!