Kendari – Perjuangan nelayan lokal Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memperjuangkan hak-haknya yang dibatasi oleh perusahaan asing PT Wakatobi Dive Resort (PT WDR) akhirnya membuahkan hasil.
Hal itu disampaikan kuasa hukum masyarakat dan nelayan lokal Kecamatan Tomia, Dedi Ferianto, dalam rilisnya yang dikirim ke Sultranesia, Senin, 30 Juni 2025.
Perjuangan yang cukup panjang hingga memakan waktu kurang lebih sekitar 29 tahun ini, kata Dedi, akhirnya melahirkan beberapa poin titik terang.
Secercah harapan titik terang ini tertuang dalam berita acara kesepakatan antara nelayan dengan PT WDR, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, patroli laut milik PT WDR yang selama ini melakukan pengusiran nelayan lokal diberhentikan total, sampai ada sosialiasi kepada masyarakat di semua desa mengenai batas-batas zonasi taman nasional laut Wakatobi.
Kedua, karyawan pelaku penrusakan terumbu karang diberhentikan dari perusahaan.
Tiga, PT WDR menghentikan pelarangan terhadap nelayan lokal yang melakukan penangkapan dengan ramah lingkungan di zona tradisional.
Dan keempat, PT WDR juga menghentikan pembelian pasir yang ditambang secara ilegal dalam kawasan Konservasi Taman Nasional Laut Wakatobi.
“Kesepakatan ini adalah kemenangan kecil perjuangan nelayan lokal yang selama ini dibatasi hak-haknya untuk kepentingan bisnis komersil PT WDR atas taman nasional laut Wakatobi,” kata Dedi.
Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Balai Taman Nasional Wakatobi, aparat kepolisian dan TNI, kata Dedi, menjadi bukti hukum pengakuan pihak perusahaan atas tindakan perusakan lingkungan berupa perusakan terumbu karang dan eksploitasi pasir laut secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut Wakatobi.
“Oleh karenanya wajib ada tindakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera baik administasi maupun pidana kepada PT WDR dan karyawan yang telah melakukan perrusakan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedi.
Editor: Denyi Risman