Daerah  

Perkembangan Dugaan Penyalahgunaan KTP oleh Paslon Independen Mubar

Rusman Malik, kuasa hukum seorang warga Mubar saat melapor ke Polda Sultra. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Dalam perkembangan terbaru mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data pribadi yang diduga melibatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan Rafis dan Saktriyani Bani, Irman, Liaison Officer (LO) untuk pasangan tersebut, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Dalam wawancara via WhatsApp pada Senin (29/7), Irman hanya mengonfirmasi perannya sebagai LO, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu yang sedang beredar. Ia menjawab singkat, “Iya, saya Irman,” dan menambahkan bahwa ia menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh pasangan Rafis dan Saktriyani Bani.

Irman tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan dukungan dan prosedur verifikasi dokumen.

Wartawan juga meminta klarifikasi mengenai proses pengumpulan data pribadi, termasuk KTP dari pendukung, namun Irman tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan. Pesan-pesan yang dikirimkan tercatat telah dibaca tetapi tidak ada balasan.

Kronologi Kasus:

09 Mei 2024: KPU Kabupaten Muna Barat mengumumkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dari 08 hingga 12 Mei 2024.

13 Mei 2024: KPU Muna Barat mengumumkan penerimaan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rafis – Saktriyani Bani, yang dinyatakan lengkap dan diterima.

15 Mei 2024: Pasangan Rafis – Saktriyani Bani menyerahkan 6.200 KTP ke KPU Muna Barat sebagai dukungan.

6 Juni 2024: KPU Muna Barat mengungkapkan bahwa hasil verifikasi administrasi dukungan KTP masih kurang.

27 Juni 2024: Beberapa warga mengajukan keberatan atas penggunaan KTP mereka untuk mendukung pasangan tersebut tanpa izin.

01 Juli 2024: Laporan diajukan ke Bawaslu Muna Barat terkait penggunaan KTP tanpa izin.

3 Juli 2024: Bawaslu Muna Barat mengirimkan pemberitahuan terkait kelengkapan laporan.

5 Juli 2024: Pelapor melengkapi laporan sesuai permintaan Bawaslu.

7 Juli 2024: Ketua Bawaslu Muna Barat menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan pemalsuan KTP tidak dapat diproses karena status calon yang belum resmi.

9 Juli 2024: Pelapor menerima pemberitahuan dari Bawaslu bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

11 Juli 2024: KPU melakukan verifikasi faktual dan hanya 1.965 dari 6.200 dukungan yang memenuhi syarat.

15 Juli 2024: Pengacara Rusman Malik & Associates melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi ke Polda Sultra dengan nomor laporan STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus.

Di sisi lain, Rusman Malik, pengacara dari Rusman Malik & Associates, dengan tegas meminta Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan pihaknya.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk tidak mengabaikan kasus ini dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan integritas data pribadi warga. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Malik.

Dia menegaskan bahwa pengacara dan kliennya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Isu ini semakin memanas dengan adanya laporan bahwa KTP beberapa warga diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon ini. Dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan juga menambah ketegangan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Muna Barat.

Hingga saat ini, Rabu (31/7) tim Rafis dan Saktriyani Bani belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah untuk menanggapi tuduhan tersebut. Publik dan pihak berwenang masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version