Berita  

Permudah Investor Masuk, Pemkab Mubar Susun Rencana Detail Tata Ruang

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya di Kabupaten Muna Barat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri. Kata dia sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan.

Permasalahan pembangunan itu seperti investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

Undang-undang cipta kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Maka dengan adanya RDTR masyarakat pada umumnya dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama dengan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang,” kata Bahri, Selasa (29/8).

Ia mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online.

Produk rencana tata ruang seperti RDTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.

Pemerintah kabupaten Mubar telah menyusun rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mubar dan telah memiliki aspek legal melalui peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Mubar tahun 2020-2040.

Selanjutnya, adanya rencana tata ruang wilayah kabupaten Mubar belumlah cukup untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis di kabupaten ini.

Untuk itu, diperlukan suatu alat operasional dari rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dapat mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut dalam bentuk rencana detail tata ruang dan peraturan zonasinya.

Kehadiran RDTR sebagai alat mengatur jalannya segala pembangunan yang membutuhkan ruang akan sangat penting, sebab dokumen RDTR yang kemudian dilegalkan menjadi peraturan bupati akan diperlukan sebagi aturan hukum yang mengikut.

Untuk itu, ia berharap dalam dalam penyusunan RDTR itu segera ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan masyarakat kabupaten Mubar pada khususnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mubar, Unding mengatakan dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan nasional mengacu oada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, kemudian penguatan peran RDTR menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang dimana RTRD berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah yang mengacu pada RTRW.

“Ada beberapa peran strategis RTRD dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Peran strategis RTRD dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu pengaturan pemanfaatan lahan, pengendalian pertumbuhan dan pembangunan, pembangunan berkelanjutan, pembentukan identitas wilayah, koordinasi antar sektor, dan pemetaan potensi dan keterbatasan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!