News  

Pernah Jabat Koordinator di Jampidsus, Ini Profil Singkat Calon Kajati Sultra Baru

Patris Yusrian Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat eselon II dan III. Sejumlah Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) berganti. Tak terkecuali Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kajati Sultra yang sebelumnya dijabat Raimel Jesaja digantikan oleh Dr Patris Yusrian Jaya. Patris sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta.

Raimel sendiri menduduki jabatan baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Lalu, jabatan Wakajati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Subeno juga berganti.

Subeno diamanahkan menduduki jabatan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Posisinya digantikan oleh Hery Ahmad Pribady yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Profil Singkat Patris Yusrian Jaya

Dihimpun dari berbagai sumber, Dr Patris Yusrian Jaya SH MH tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Adhyaksa, mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.

Patris tercatat pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Patris juga tercatat pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Lalu, dia pernah pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera selatan.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Lalu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Di Kejaksaan Agung, Patris juga tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan jabatan terakhirnya sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah keluarnya surat keputusan (SK) Jaksa Agung tentang mutasi pejabat Kejati Sultra, saat ini masih menunggu proses serah terima jabatan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version