News  

Pertamina Sulawesi Bantah Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU

Pertamina. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU adalah tidak benar. Pertamina memastikan seluruh SPBU tetap beroperasi normal dan melayani masyarakat sesuai standar operasional perusahaan serta ketentuan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya kabar mengenai adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU. Pertamina memastikan operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa operator SPBU hanya menjalankan tugas sesuai prosedur operasional perusahaan.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat,” ujar Lilik dalam keterangan pers, Rabu (8/7/2026).

“Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan operasional SPBU berjalan lancar sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!