Berita  

Perusahaan Perusak Kawasan Hutan Akan Ditindak Satgas P4SK

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana menandatangani perjanian kerjasama. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor kehutanan terus diperkuat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan pada 28 Oktober 2025.

Mengutip laman resmi Kementerian Kehutanan RI, kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi penanganan perkara kehutanan, mulai dari penyidikan hingga tahap eksekusi.

Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini berfungsi mempercepat penanganan perkara kejahatan kehutanan, terutama yang bersifat terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.

“Melalui kerangka ini, kami memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur — mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” kata Dwi Januanto.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan kini tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kejahatan kehutanan. “Kita tidak sendiri dalam menghadapinya, karena saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Asep N. Mulyana menekankan pentingnya sinergi antara penyidik dan jaksa sejak awal proses penyidikan. “Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penyelesaian perkara pidana sektor kehutanan. Penyidik dan jaksa harus bekerja bersama sejak di lapangan agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas,” ujarnya.

Satgas P4SK akan bersifat tetap dengan komposisi lintas-unit di pusat dan daerah. Pertemuan rutin minimal dua kali setahun akan digelar untuk mengevaluasi penanganan kasus. Melalui Satgas ini, diharapkan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak kawasan hutan dapat dilakukan lebih cepat, tegas, dan memberi efek jera.

Sementara itu, di sisi lain, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo dan diketuai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, telah menindak sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga kuat menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Ketua pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memastikan penindakan dilakukan secara tegas di berbagai daerah.

Beberapa perusahaan yang diduga menggarap kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sulawesi Tenggara telah dipasangi plang larangan oleh Satgas PKH. Di antaranya:

PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,83 hektare di Kabane, Kabupaten Bombana.

PT Toshida Indonesia seluas 49,91 hektare di Pomala, Kabupaten Kolaka.

PT Suria Lintas Gemilang seluas 75,59 hektare di Pomala, Kabupaten Kolaka.

Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka.

PT Tambang Matarape Sejahtera seluas 126,69 hektare di Kabupaten Konawe Utara.

Langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara. Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang selama ini sulit disentuh hukum.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!