Kendari – Seorang perwira polisi di Polres Konawe Selatan (Konsel), IPTU Alman Kaslin, digerebek istrinya berinisial IF (37) saat berada di sebuah penginapan bersama wanita lain atau dikenal didengan perebut laki orang (Pelakor) berinisial PPD.
Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (23/3) sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat penggerebekan, IPTU Alman tak berkutik ketika kedapatan bersama perempuan yang diduga selingkuhannya. Ia sempat mencoba mencegah istri dan keluarganya membawa PPD ke kantor polisi, hingga memicu keributan di lokasi penginapan.
Keluarga IF kemudian berupaya membawa PPD ke Polsek Baruga. Namun, upaya tersebut sempat dihalangi IPTU Alman. Karena kalah jumlah, ia akhirnya pasrah dan membiarkan wanita tersebut dibawa ke kantor polisi.
Pihak keluarga menyebut hubungan IPTU Alman dan PPD telah berlangsung cukup lama. Keduanya bahkan disebut pernah bepergian bersama ke luar kota dan terlihat berjalan bersama di pusat perbelanjaan.
“Di polisi dia mengaku open BO. Bagaimana mungkin, karena komunikasi mereka sudah lama, wanita ini juga sering diberi uang bulanan dan diajak jalan ke Jakarta,” ungkap salah satu keluarga IF.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Propam. Namun, karena dinilai belum ada tindak lanjut, laporan juga dilayangkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan perzinahan.
Saat dikonfirmasi, IPTU Alman Kaslin belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan.
Sementara itu, IPTU Alman kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut IPTU Alman telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Benar, sudah ditangani Propam dan yang bersangkutan sudah dipatsus. Proses juga berjalan di Ditreskrimum,” ujar Iis Kristian saat dihubungi, Selasa (24/3).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, menambahkan IPTU Alman dijemput langsung oleh personel Propam di lokasi kejadian setelah adanya laporan dari istri sah.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta, termasuk kronologi kejadian dan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik profesi.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Redaksi








