Petugas Diduga Sediakan HP untuk Napi Love Scam, Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan

Tampak depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Kasus penipuan bermodus love scamming yang melibatkan warga binaan Rutan Kelas IIB Kolaka menguak dugaan keterlibatan seorang petugas pemasyarakatan. Akibat kasus ini, Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, resmi dinonaktifkan sementara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan pelaku berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, menipu korban seorang wanita di Kendari sejak Agustus 2024.

“Tindak pidana ini terjadi Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran, lalu mengajak VCS dan diam-diam merekam,” ujar Edwin dalam konferensi pers, Jumat (24/10).

“Selanjutnya, rekaman itu digunakan untuk memperdaya korban,” katanya menambahkan.

WL kemudian mengancam akan menyebarkan video call seks tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Dengan modus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp210.453.000.

“WL mengancam akan menyebar video call seks milik korban jika tidak menuruti permintaannya dalam meminta uang secara bertahap,” jelas Edwin.

Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, membenarkan kasus tersebut dan menyebut pengungkapannya merupakan hasil kerja sama Polresta Kendari dan pihak Rutan.

“Benar terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan HP yang dilakukan oleh warga binaan dari Rutan Kelas IIB Kolaka,” ujarnya, Rabu (29/10).

Menurut Bambang, pihaknya berhasil menemukan ponsel yang digunakan untuk aksi penipuan pada Senin (20/10) setelah mendapat informasi dari polisi.

“Menurut pengakuan tersangka WL, HP yang digunakan untuk menipu disediakan oleh seorang petugas,” ungkapnya.

“Dan petugas tersebut masih dalam status saksi di Polres,” tambahnya.

Bambang menegaskan Kanwil Ditjenpas telah mengambil langkah disipliner terhadap petugas yang diduga terlibat.

“Dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.

Ia juga memastikan pengawasan di Rutan Kolaka akan diperketat.

“Kami akan memperketat pengawasan di dalam rutan. Kami optimis dan berkomitmen untuk Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di dalam Rutan Kolaka,” ujarnya menegaskan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra membenarkan pemeriksaan terhadap petugas dan penonaktifan Bambang Punto Herdiyanto.

“Kalau terbukti bersalah tetap akan diberikan sanksi. Tim dari Kanwil Ditjenpas dan dari Kemenimipas sudah turun,” katanya.

“Kepala Rutannya dinonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.

Kanwil Ditjenpas berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sultra.

“Karena sanksi pidana maupun etik menanti bagi petugas yang melanggar,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!