Kendari – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencabut surat edaran sebelumnya yang salah satu poinnya adalah mengeluarkan anak dari pelapor dalam kasus guru Supriyani dari sekolah.
Selain itu, dalam surat edaran sebelumnya juga PGRI Baito mengimbau agar sekolah-sekolah se-Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak pelapor tersebut bersekolah.
Namun, melalui surat edaran kedua yang ditandatangani Ketua PGRI Baito, Husna, menyatakan dalam salah satu poinnya menyatakan siswa dari anak pelapor maupun anak yang menjadi saksi dalam kasus guru Supriyani tidak dilarang untuk sekolah seperti sediakala.
Namun, dalam pernyataan itu juga, PGRI Baito tetap menuntut keadilan bagi Guru Supriyani untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengunjungi SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan untuk memastikan agar anak yang diduga menjadi korban penganiyaan oleh gurunya tetap diberikan hak pendidikan.
Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Laksono, mengatakan bahwa setelah bertemu dengan pihak sekolah dan PGRI Kecamatan Baito, disepakati anak yang diduga menjadi korban penganiayaan tetap akan dijamin hak-haknya termasuk hak pendidikan dan pihak PGRI siap menerima anak tersebut untuk bisa sekolah dimana saja.
“Hari ini kita bertemu pihak sekolah dan PGRI Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan untuk memastikan hak pendidikan anak tetap dijamin begitu juga dengan PGRI akan melakukan revisi atau perbaikan terhadap surat yang beredar untuk mengembalikan anak tersebut ke orang tuanya”, kata Aris Adi Laksono, anggota KPAI Klaster Pendidikan.
Selain dijamin hak-haknya, anak tersebut akan diberikan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan dan juga akan dilakukan trauma healing bersama dengan anak yang menjadi saksi.
“Saya kira ini langkah yang baik dan kita menyepakati anak ini sama-sama didukung dan dikuatkan mentalnya untuk masuk kembali mengikuti pembelajaran karena itu meupakan hak anak”, tukasnya.
Ketua KPAI Ai Maryati Solehah beryukur karena pihak sekolah bisa kooperatif dan terbuka serta bersedia menerima korban untuk kembali bersekolah disertai pemulihan secara psikologis.
“Ini yang penting, dan kita akan awasi bersama termasuk KPAD Konawe Selatan. Terima kasih kepada seluruh pihak terutama pihak sekolah dan dewan guru yang sudah menyampaikan komitmennya terhadap anak untuk bisa kembali sekolah”, kata Ai Maryati Solehah.
Di tempat yang sama, Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali berjanji akan menerima korban untuk kembali bersekolah dan tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda dengan murid yang lain.
“Saya selalu pimpinan sekolah, sejak peristiwa ini terjadi memang tidak pernah ada perlakuan yang berbeda terhadap anak yang menjadi korban. Semua kita perlakuan sama semua dengan teman-temanya yang lain. Dan saya berjanji Insya Allah besok anak itu sudah bisa masuk sekolah seperti biasa”, ujar Sana Ali.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyampaikan akan segera mencabut surat edaran tentang pengembalian anak kepada orang tuanya.
“Kami dari PGRI Kecamatan Baito akan merevisi tentang adanya surat yang kami keluarkan bahwa surat itu tidak dilaksanakan dan anak ini kami pastikan tetap akan mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak yang lain dan kami pastikan besok anak ini sudah bisa sekolah kembali di SDN 4 Baito”, ujar Hasna.
Ia mengungkapkan bahwa surat tersebut merupakan reaksi sesaat dari pihak PGRI dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru Supriyani.
“Tapi itu akan segera kami revisi hari ini juga”, tukasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi