Pilkada Mubar 2024: Darwin-Ali Basa Nomor Urut 1, Lawan Kotak Kosong

Darwin-Ali Basa Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Nomor Urut 1. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada November 2024.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin (23/9), pasangan La Ode Darwin dan Ali Basa mendapatkan nomor urut 1, sementara nomor urut 2 ditetapkan untuk kotak kosong, tanpa calon.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengumumkan hasil pengundian tersebut di hadapan para undangan yang hadir, termasuk pimpinan Bawaslu Muna Barat, Kepala Kesbangpol Hamse, serta pasangan calon La Ode Darwin dan Ali Basa.

“Berdasarkan pengundian, KPU menetapkan nomor urut 1 adalah La Ode Darwin dan Ali Basa, dan nomor urut 2 tidak bergambar (kotak kosong),” ungkap La Tajudin.

Penetapan nomor urut ini sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam aturan tersebut, KPU Kabupaten berwenang menetapkan nomor urut paslon berdasarkan hasil pengundian yang sah.

Tahapan selanjutnya adalah deklarasi Pilkada Damai yang akan digelar pada 24 September 2024 di kantor KPU Muna Barat, yang diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada secara tertib dan damai.

Surat Suara dan Tantangan Paslon Tunggal

Pada surat suara nanti, foto pasangan La Ode Darwin dan Ali Basa akan menempati kolom sebelah kiri dengan nomor urut 1, sedangkan kolom sebelah kanan diisi oleh kotak kosong bernomor urut 2. Pengaturan tata letak ini mengikuti keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang tata letak calon tunggal dalam surat suara.

Paslon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen +1 dari total suara sah untuk bisa dinyatakan menang. Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemilihan akan diulang dengan pendaftaran calon baru, sementara pasangan tunggal yang kalah tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Kotak Kosong sebagai Wujud Alternatif Demokrasi

Keberadaan kotak kosong dalam Pilkada merupakan mekanisme demokratis yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan penolakan terhadap calon tunggal. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar pemilih tetap memiliki opsi lain, meskipun hanya ada satu calon yang maju.

“Masyarakat tetap punya hak untuk memilih atau menolak calon tunggal. Ini adalah cara untuk menjaga partisipasi pemilih dan menghindari pemilu yang terkesan sudah pasti,” ujarnya dalam wawancara pada Sabtu (7/9).

Sementara itu, sosialisasi untuk mendukung kotak kosong tidak secara langsung difasilitasi oleh KPU. Namun, masyarakat diperbolehkan menggelar kampanye mendukung kotak kosong sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

Dengan pengundian ini, KPU berharap agar proses Pilkada di Muna Barat berjalan demokratis, damai, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan terbaik bagi masa depan daerah mereka.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!