Pilu Gadis Berkebutuhan Khusus di Kendari Diperkosa Sopir Angkot


Kendari - Seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 21 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa sopir angkot berinisial HMT (35).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Senin (19/2) di depan SMKN 3 Kendari saat sedang menunggu penumpang.
"Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut dengan barang buktinya," kata Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Fitrayadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 17 Februari 2024. Saat itu korban dari rumahnya menumpangi angkot tersangka menuju ke SMKN 3 Kendari guna membawakan buah untuk mantan gurunya.
Saat berada di sekolah, korban tidak berhasil menemui mantan gurunya karena pada saat itu sedang rapat.
Korban pun berniat pulang dan kembali menumpangi angkot tersangka. Karena pada saat itu banyak penumpang, tersangka meminta korban untuk duduk di depan.
Saat di perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban seperti ada kelaianan, tersangka menawarkan untuk mengurut, korbanpun menyanggupinya.
Saat seluruh penumpang turun, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di JlN Jati Raya Kota Kendari. Di dalam penginapan itu tersangka menjalankan aksinya.
"Saat beraksi tersangka juga sempat mengancam hidup korban agar tidak memberitahu siapapun," ungkap Fitrayadi.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka lalu mengantarkan korban pulang.
Fitrayadi bilang, korban merupakan gadis berkebutuhan khusus. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Lasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.
"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaBreaking News: Kolaka Utara dan Buton Tengah Diguncang Gempa
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







