Kendari – Seorang gadis yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban rudapaksa pamannya selama bertahun-tahun.
Pelaku berinisial YF alias P sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari.
“Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya pada 2023, kemudian berlanjut, dan terakhir melakukannya lagi pada 26 Maret 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan persnya, Rabu (14/5).
Awal peristiwa pilu yang menimpa korban itu terjadi pada medio 2023. Kata Nirwan, korban memang sering berada di teras rumah tersangka untuk menggunakan Wifi.
Lalu, saat kondisi rumah sepi, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar, korban sempat menolak, tapi tersangka terus membujuknya.
Saat korban berada di kamar, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak, tapi karena dipaksa, korbanpun dirudapaksa.
Sejak peristiwa pertama itu, tersangka terus mengulanginya beberapa kali, hingga bertahun-tahun. Korban tak berani melapor karena takut dan malu akan diberitahu ke orang tuannya.
Tersangka juga mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab dengan menafkahi dan menikahi korban.
Kini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi penjara Polresta Kendari dan menunggu sanksi berat.
Editor: Denyi Risman