Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AL (25) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Warga Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini diringkus petugas pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA setelah melakukan serangkaian aksi penggelapan kendaraan di sejumlah lokasi.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggelapkan motor di beberapa lokasi berbeda.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka,” ujar Riswandi dalam keterangan resminya.
Modus yang dijalankan pelaku terbilang klasik, yakni dengan meminjam motor korbannya dengan alasan keperluan mendesak.
Salah satu kasus menimpa korban bernama Bahrun pada Rabu (3/6) lalu. Saat itu, motor yang dipinjam sempat rusak, kemudian dibawa kembali oleh pelaku dengan dalih akan diperbaiki.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp34 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF.
Satu unit motor Honda CRF warna hitam merah ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, sementara satu unit Honda CRF warna hijau hitam bernomor polisi DT 8210 FV disita di wilayah Kolaka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Riswandi.
Polres Kolaka pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindak pidana serupa.
Editor: Redaksi








