Muna Barat – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong menjadi ancaman serius bagi masyarakat pedesaan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Minimnya literasi keuangan serta keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal dinilai membuka ruang bagi praktik keuangan ilegal menyasar warga desa.
Kondisi tersebut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memfokuskan program edukasi keuangan tahun 2025 pada wilayah dengan tingkat literasi rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan. Kabupaten Muna Barat ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas.
Karakteristik geografis, mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor informal, serta jauhnya akses ke lembaga keuangan resmi dinilai menjadi faktor yang memperbesar risiko warga terjebak pinjaman cepat berbunga tinggi dan tawaran investasi tidak jelas.
Sebanyak delapan desa menjadi sasaran edukasi, yakni Desa Laworo, Wanseriwu, Lalemba, Marobea, Waulai, Katobu, Tanjung Pinang, dan Latawe. Di desa-desa tersebut, OJK turun langsung memberikan sosialisasi melalui diskusi interaktif serta pemaparan contoh kasus yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Kepala OJK Sultra melalui Kepala Bagian PEPK dan LMSt, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa edukasi keuangan merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak praktik keuangan ilegal di pedesaan. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan resmi, serta cara mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Angka nasional memang meningkat, tetapi tantangan terbesar tetap ada di desa-desa. Karena itu edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami produk keuangan yang legal, aman, dan sesuai kebutuhan,” jelasnya, Senin (15/12).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Selisih angka tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama di wilayah pedesaan.
Dalam kegiatan ini, OJK Sultra juga menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna mendorong perluasan inklusi keuangan di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar masyarakat memiliki alternatif layanan keuangan yang legal dan diawasi.
Sejumlah warga peserta mengaku baru memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal dan investasi bodong setelah mengikuti edukasi tersebut. Mereka berharap pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengelola keuangan keluarga, sekaligus melindungi diri dari jeratan praktik keuangan ilegal yang selama ini menyasar masyarakat desa.
Editor: Redaksi








