Konawe – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha memperketat pengamanan dengan menggelar apel kesiapsiagaan yang dirangkaikan dengan penggeledahan insidentil di seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (23/12).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Unaaha yang berlokasi di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor.
Apel kesiapsiagaan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) selaku Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Muhammad Rizky. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.
“Pengamanan harus ditingkatkan menjelang Nataru. Seluruh petugas wajib siaga, profesional, dan menjalankan tugas sesuai SOP,” tegas Rizky saat apel.
Usai apel, petugas gabungan langsung melakukan razia menyeluruh dan humanis di blok hunian WBP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, di antaranya pisau rakitan, silet, alat makan berbahan besi, kabel, botol kaca, cermin, serta barang lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang berbahaya ke dalam Rutan. Seluruh barang sitaan kemudian didata dan dimusnahkan pada hari yang sama sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Unaaha dalam menjaga keamanan dan ketertiban internal.
Rizky menegaskan, penguatan pengamanan jelang Nataru merupakan bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penguatan deteksi dini di Rutan dan Lapas.
“Sinergi dengan TNI dan Polri terus diperkuat untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengamanan, deteksi dini, dan peningkatan pengawasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Editor: Redaksi








