Pj Bupati Lantik Tiga PAW Kepala Desa di Muna Barat

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, saat melantik tiga PAW Kades. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri resmi melantik tiga kepala desa pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2022-2026. Pelantikan dilaksanakan di aula kantor bupati, Kamis (29/12).

Tiga PAW kepala desa yang dilantik adalah Kepala Desa Sidokmakmur Kecamatan Tikep, Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi, dan Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara.

Bahri berharap kades yang baru dilantik ini dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di desanya masing-masing.

“Saya ucapkan selamat kepada tiga kades pengganti antar waktu yang dilantik. Saya juga meminta kepada kades yang baru dilantik agar bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.

Menurut alumni IPDN 07 ini, kewajiban seorang kepala desa sama halnya dengan bupati, yakni mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, tugas utama seorang kepala desa meliputi bidang pemerintahan, yakni melaksanakan tiga tugas yaitu melaksanakan pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Saya juga menitip pesan kepada kades yang dilantik untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat agar memastikan kondusifitas berjalan dengan aman. Jangan lupa, kades harus membangun komunikasi dengan BPD dan komponen di desa,” ungkapnya.

Bahri berharap dengan PAW ini apa yang telah direncanakan oleh desa tersebut dapat berjalan lancar, terutama segera menyusun APBDesnya karena pembangunan akan berjalan kalau APBDes sudah ditetapkan.

Ia juga meminta kepada tiga kades ini untuk tidak sungkan-sungkan berkoordinasi dengan dirinya dalam hal pelaksanaan pembangunan di desa.

Diketahui, tiga kepala desa PAW yang resmi dilantik, yakni Kepala Desa Sidomakmur bernama Kurniati, Kepala Desa Kasakamu bernama La Ramuna, dan Kepala Desa Santigi bernama Herlis.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!