Daerah  

Pj Bupati Mubar Keluarkan Instruksi ke Bawahannya di Akhir Tahun, Ini Isinya

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Menjelang akhir tahun, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri mengeluarkan instruksi Nomor 910 Tahun 2022 yang ditujukan kepada Sekda, Inspektur, staf ahli, kepala OPD, dan camat serta lurah.

Intruksi yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2022 itu berkaitan dengan pememaksimalan percepatan realisasi anggaran tahun 2022 dan percepatan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023.

Bahri menegaskan untuk mencapai target presentasi realisasi anggaran tahun 2022 diinstruksikan agar melaksanakan percepatan realisasi APBD tahun 2022 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Yakni melakukan pengadaan barang dan jasa baik lelang maupun penunjukan terhadap kegiatan yang ditampung dalam APBD Perubahan untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak setelah pengesahan DPPA,” tegas Bupati dalam instruksi itu.

Selanjutnya, melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan meyakinkan bahwa perencanaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana hasil reviuw APIP sehingga tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya.

“Kemudian melakukan proses pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh pihak penyedia barang/jasa kepada PA/KPA sebagaimana ketentuan dalam kontrak,” jelas orang nomor satu di Mubar itu.

Pj Bupati juga menginstruksikan melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban dalam rangka mempermudah pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian mendorong pihak ketiga untuk melakukan pengajuan tagihan pertermin sesuai kesepakatan kontrak.

“Kemudian melakukan percepatan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban keuangan baik oleh bendahara pengeluaran maupun PPTK dan PA/KPA disetiap OPD, dan melakukan monev dan anev terhadap seluruh pelaksanaan pendapatan belanja OPD serta seluruh kontrak pengadaan barang dan jasa terkait realisasi keuangan dan fisik termasuk kunjungan ke lokasi pekerjaan, serta melaporkan hasil monev dan anev tersebut kepada bupati,” terang Bahri.

Selain itu, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu juga menyampaikan terkait pelaksanaan percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan sesuai tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Yakni mempercepat pemenuhan semua syarat penyaluran dana transfer ke daerah seperti DAU, DBH, DAK fisik dan DAK Nok fisik, DID dan DD dengan segera memprioritaskan proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa, menyelesaikan RUP barang dan jasa secara transparan, cermat, dan akuntabel, memanfaatkan sistem pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari siRUP, E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing, serta E-Kontrak yang dikembangkan oleh LKPP, dan mempersiapkan seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa dengan berkoordinasi dengan ULP.

“Melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, melakukan proses pengadaan dini pada tahun 2022 sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD pada awal tahun 2023, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada SKPD dan SKPKD tidak menggunakan tahun anggaran, melakukan percepatan penyusunan dan pengesahan DPA SKPD, anggaran kas pemerintah daerah (AKPD), dan surat penyediaan dana,” sambung mantan Kabag Umum STPDN ini.

Selanjutnya, memenuhi kewajiban untuk percepatan peningkatan PPDN dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangsa buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“DED dianggarkan atau dilaksanakan berbeda tahun anggaran, mendorong penyedia untuk melakukan pengajuan tagihan pertermin sesuai dengan perjanjian kontrak, menyegerakan penganggaran kembali sisa lebih anggaran belanja transfer, deposito hanya dapat dilakukan dalam rangka manajemen kas, mempercepat pelaksanaan belanja masing-masing OPD, mempercepat realisasi belanja hibah dan belanja perlindungan sosial berupa belanja bansos, dan melakukan monev dan anev serta melaporkan hasilnya kepada bupati,” tutupnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!