Berita  

Pj Bupati Mubar Keluarkan Surat Edaran Berisi 10 Budaya Malu ASN

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri menerbitkan surat edaran berisi 10 budaya malu ASN. Surat edaran itu untuk menertibkan kedisiplinan seluruh abdi negara di Bumi Laworoku.

Surat Edaran Bupati Mubar Nomor 000.8.6.1/78/2023 tentang budaya malu aparatur sipil negara ini dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Surat edaran dikeluarkan mengingat kedisiplinan ASN Mubar saat ini masih terus mendapat teguran terutama kehadiran saat apel gabungan.

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan surat edaran itu dalam rangka menerapkan etika ber Akhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), sebagai care values ASN yang merupakan nilai mutlak harus dilaksanakan oleh para ASN di seluruh Indonesia terutama di Mubar.

Ini bertujuan untuk memberikan arah kepada seluruh ASN dalam berperilaku, memberikan pelayanan, maupun melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka perlu diiringi dengan budaya malu pada lingkungan tempat kerja setiap ASN.

Untuk itu, disampaikan kepada Kepala OPD, camat lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mubar dan Direktur RSUD setempat untuk mensosialisasikan budaya malu kepada seluruh ASN dalam lingkungan kerja, serta membuat pamflet atau banner 10 budaya malu dan dipasang di depan kantor masing-masing.

Bahri katakan, untuk penilaian kinerja ASN itu dilihat dari kinerja tiap tiga bulan yang dikeluarkan oleh para kepala OPD, maka ketika penilaian tiga bulan awal cukup dan tiga bulan selanjutnya cukup, sudah dapat dijadikan dasar untuk dimutasi.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang penilaian kerja PNS, dan saat ini saya akan menerapkan hal tersebut,” ungkap Bahri, Senin (25/9).

Selanjutnya, terkait model punishment kembali lagi ke atasannya, jika 10 budaya malu tetap dilakukan akan berimbas pada penilaian standar kinerja perilaku.

Ia menambahkan seluruh ASN di Mubar telah diperhatikan kesejahteraannya salah satunya dengan dinaikkan TPP, namun hingga saat ini masih ada saja ASN yang belum taat terkait kedisiplinan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Mubar, Yuliana mengatakan dengan adanya surat edaran terkait 10 budaya malu ASN untuk menertibkan dan sebagai wujud kesadaran ASN atas kewajiban dan meningkatkan kedisiplinan.

“Nanti untuk sanksi kita berpedoman pada regulasi terkait ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2021 dan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 terkait seputar disiplin PNS, yang mana dalam peraturan tersebut bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, serta pelanggaran disiplin bukan delik aduan.

Untuk diketahui, sepuluh budaya malu ASN meliputi malu terlambat masuk kantor, malu tidak ikut apel, malu tidak masuk kerja tanpa alasan, malu sering minta izin tidak masuk kerja, malu bekerja tanpa program kerja, malu pulang sebelum waktunya, malu sering meninggalkan kantor tanpa alasan, malu kerja tanpa tanggungjawab, malu perkejaan terbengkalai, dan malu berpakaian tidak rapi.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!