Pj Bupati Mubar Minta Pelaku Kekerasan Seksual Ditindak Tegas

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri meminta pihak aparat kepolisan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta tindak kasus kekerasan seksual, jangan ditoleransi siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan,” tegas Dr Bahri, Jumat (5/7)

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini mengatakan kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memaksimalkan kinerja menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Mubar.

“Kalau pun ada, saya minta pihak RSUD menggratiskan visum bagi korban. DP3A juga harus memberikan pendampingan yang optimal,” tutup Bahri.

Penting diketahui dalam perkara pidana ada dua jenis delik sehubungan dengan pemprosesan perkara yakni delik biasa dan delik aduan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dikategorikan ke dalam delik biasa.

Jadi walaupun telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku maupun dilakukan pencabutan laporan atas kasus dugaan tersebut tetapi penyidik tetap berkewajiban untuk memproses kasusnya.

Kasus yang sudah dalam tahapan penyidikan untuk melakukan pemberhentian penyidikan secara hukum mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Apabila mengacu pada pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara hukum perkara delik biasa akan terus berjalan kecuali dalam proses penyidikan tidak ditemukannya cukup bukti untuk menuntut tersangka, tersangka meninggal dunia atau hal-hal yang sudah diatur di dalam KUHAP.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!